Penetapan tanggal 22 Oktober sebagai Hari Santri Nasional dilakukan melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2015, yang ditandatangani pada 15 Oktober 2015. Pemilihan tanggal ini terkait erat dengan peristiwa bersejarah Resolusi Jihad KH. Hasyim Asy’ari.

Mengutip Majalah Risalah NU edisi ke-118, dalam artikel “Jangan Ragukan Peran KH. Hasyim Asy’ari”, Resolusi Jihad yang dikeluarkan KH. Hasyim Asy’ari menjadi dasar moral bagi perjuangan rakyat Indonesia, khususnya di Surabaya, melawan pasukan Sekutu pada Oktober 1945.

Pada 21-22 Oktober 1945, para ulama NU dari berbagai daerah berkumpul di Surabaya dan menetapkan Resolusi Jihad Fii Sabilillah, menegaskan bahwa melawan penjajah adalah fardhu ain bagi setiap Muslim. Resolusi ini juga menekankan bahwa siapa pun dalam radius 94 kilometer dari posisi musuh wajib ikut berjuang.

Lahirnya Hari Santri memberikan pengaruh sosial dan budaya. Perayaan tahunan ini mendorong generasi muda untuk memahami sejarah pesantren dan peran santri dalam perjuangan bangsa.

Selain itu, momentum ini juga memperkuat identitas pesantren sebagai lembaga pendidikan yang tidak hanya fokus pada agama, tetapi juga pada semangat kebangsaan dan pelayanan masyarakat. SELAMAT HARI SANTRI NASIONAL 2025. SMA IPIEMS LADOS !!!!